๐คซ Etika Akademik
Referensi
Paparan tentang etika ini Sebagian besar bersumber dari buku โEtika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moralโ ditulis oleh Franz Magnis Suseno, Kanisius 1987.
#
๐ PDF#
โน๏ธ Pengertian#
๐ Etika- Ilmu, (bukan ajaran, nasihat, petuah, petunjuk) tentang apa yang baik dan apa yang buruk,
- ilmu tentang hak dan kewajiban moral,
- mencari orientasi bagaimana bersikap dan bertindak,
- pemikiran kritis tentang ajaran moral,
- etika hanya memberi pengertian, mengapa dan atas dasar apa kita hidup menurut norma-norma atau nilai-nilai tertentu; etika bukan memberi kebaikan atau kebenaran,
- ajaran moral diibaratkan seperti buku petunjuk bagaimana kita harus memperlakukan sepeda motor dengan baik, sedangkan etika memberikan kita pengertian tentang struktur dan teknologi sepeda motor sendiri.
#
๐จโ๐ Etika AkademikEtika akademik adalah (sebutkan kandungan makna atau ciri esensial dari EA) nilai-nilai, norma, aturan yang wajib tercermin/ditrapkan/dilaksanakan civitas akademika pada setiap kegiatan akademik, seperti perkuliahan, penelitian, pengabdian masyarakat, penulisan/publikasi, dsb. Contoh pelanggaran terhadap etika akademik antara lain adalah
- penyontekan/penjiplakan/kecurangan (mis.ujian), - plagiarisme (mengambil gagasan, - temuan orang lain atau karyanya sendiri yang sudah dipublikasi, baik disengaja atau tidak disengaja, sebagian atau seluruhnya tanpa ijin/tanpa menyebutkan sumbernya), - pemalsuan, - diskriminatif, - perjokian, - penyuapan, - ketidaksopanan dalam berpakaian di ruang kuliah dan dalam lingkungan kampus.
Etika akademik adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh akademisi dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi (Dardiri, 2003:1-2).
Parsudi Suparlan (dalam Dardiri, 2003:4-5), hakikat EA adalah kejujuran dalam mencari dan menemukan kebenaran serta mengungkapkannya.
#
๐ช Esensi dan Hakikat- Kejujuran
- Tanggung Jawab
- Rendah Hati
- Keadilan
- Kemandirian Moral
- Keberanian moral
#
๐ค Rasionalisasi- Manusia sebagai makhluk lemah. Ingin cepat walaupun proses/caranya tidak tepat.
- Kemajuan iptek menggoda manusia untuk tidak jujur/tidak bertanggung jawab.
- Kita hidup dalam masyarakat majemuk, global, juga dalam bidang moralitas.
- Tiada inovasi tanpa moral. Negara yang paling inovatif di dunia didominasi negara terbersih dari korupsi.
#
๐๏ธ Manfaat- Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan.
- Ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapa pun (masyarakat akademis) ketika menyusun KTI, menyebutkan sumber rujukan sebagai cermin kejujuran intelektual
- menjunjung tinggi posisi terhormatnya sebagai orang terpelajar, dengan jalan menjaga kebenaran hakiki, manfaat dan makna informasi yang akan disebarluaskannya sehingga tidak menyesatkan orang lain
- nar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
#
๐จ Faktor Pendorong Plagiat- Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
- Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
- Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
- Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
#
โ Menghandiri Tindakan Plagiarisme- Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
- Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
- Para penulis disarankan aplikasi untuk mengelola sumber referensi, misalnya EndNote, RefWorks, CiteULike, Citavi, Mendeley, dan Zotero. Mendeley dan Zotero tidak berbayar.
- Menggunakan aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
- Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.